Hukum Menulis Bismillah di Undangan Pernikahan
Setiap pernikahan umat islam di Indonesia selalu mengundang kerabat atau teman muslim lainnya dengan selebaran berupa kartu undangan. Selain berisi tentang waktu dan tempat acara tersebut diadakan, di dalamnya juga seringkali berisi kalimat-kalimat ayat suci Al Qur’an seperti lafadz bismillah atau ayat yang lainnya. Bolehkah penggunaan kalimat bismillah dalam kartu undangan?
Hal ini tidak lepas dari sebagian besar masyarakat yang membuang kartu undangan tersebut ke tempat sampah setelah tidak digunakan kembali.
Sesungguhnya yang harus mengetahui pertama adalah bahwa penulisan lafadz bismillah atau tasmiyah dalam suatu surat atau undangan memiliki dalil yang syar’i. Sehingga penulisan bismillah bukanlah hal yang sudah biasa dalam masyarakat, melainkan menjadi hal yang disyariatkan oleh agama.
Dalilnya terdapat dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam,
“Setiap segala urusan penting yang tidak dimulai dengan basmalah maka akan terputus.”
Tak hanya itu saja, Rasulullah pun telah memberikan contoh kepada umatnya bagaimana beliau terlebih dahulu menuliskan lafadz bismillah sebelum menyatakan suatu isi surat. Sehingga tidaklah menjadi persoalan jika seorang yang ingin mengadakan suatu pesta syukuran mencantumkan kalimat bismillah dalam undangan atau bisa dikatakan hukumnya diperbolehkan.
Sementara itu bagi yang menerima undangan hendaknya memahami bahwa dalam surat undangan tersebut terdapat kalimat Illahi yang harus dijunjung tinggi dan tidak boleh dibuang atau dibiarkan begitu saja di lantai atau di jalanan.
Caranya adalah dengan menyimpannya secara rapi di suatu tempat. Jika pun dirasa terlalu banyak, maka solusi yang lebih tepat adalah dibakar dibandingkan harus terbuang dalam tempat yang hina.
Pembakaran kalimat Al Qur’an bukanlah sebuah kesalahan karena hal tersebut telah dilakukan juga pada masa Khalifah Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘Anhu ketika membakar mushaf-mushaf Al Qur’an yang sudah usang atau tidak terpakai. Yang jelas tujuan dari pembakaran tersebut adalah menghindari Al Qur’an terbuang di tempat yang hina.
Demikian hukum menulis bismillah di undangan. Semoga penjelasan tersebut segera menghilangkan keraguan-raguan kita ketika akan membuat surat undangan. Selain itu memberi kehati-hatian serta solusi atas penggunaan kalimat bismillah ketika menerima kartu undangan.
Wallahu A’lam
Sumber: kabarmakkah.com
Komentar
Posting Komentar